Pengertian Uang

Uang dapat didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar/ perdagangan. Yang dimaksud dengan disetujui dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar. Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Nilai tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. b. Mudah dibawa-bawa. c. Nudah disimpan tanpa mengurangi nilainya. d. Tahan lama. e. Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan). f. Bendanya mempunyai mutu yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar