Pengertian Uang
Uang dapat didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar/ perdagangan. Yang dimaksud dengan disetujui dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Nilai tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
b. Mudah dibawa-bawa.
c. Nudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
d. Tahan lama.
e. Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan).
f. Bendanya mempunyai mutu yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar